Menjaga Kesucian Syariat dari Nafsu yang Berkedok Agama
﷽
Pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang agung. Ia bukan permainan, bukan perlombaan prestise, dan bukan pula sarana untuk memuaskan ego yang tidak pernah mengenal kata cukup. Karena itu, setiap aturan yang Allah ﷻ tetapkan dalam masalah pernikahan memiliki hikmah yang sangat dalam. Ketika batas-batas tersebut diabaikan, yang rusak bukan hanya kehidupan pribadi seseorang, tetapi juga citra syariat di mata masyarakat.
Belakangan ini muncul fenomena yang cukup memprihatinkan di berbagai platform biro jodoh daring. Tidak sedikit ditemukan pria yang telah memiliki empat istri, namun masih berusaha mencari perempuan lain untuk dinikahi. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian di antara mereka membawa simbol-simbol kesalehan dan mengatasnamakan sunnah seolah-olah tindakan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada agama.
Padahal, syariat telah memberikan batas yang sangat jelas.
Allah ﷻ berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 3)
Ayat ini bukan hanya memberikan izin untuk berpoligami, tetapi sekaligus menetapkan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui. Tidak ada ruang bagi penafsiran bahwa seseorang boleh memiliki istri lebih dari empat secara bersamaan. Para ulama dari berbagai mazhab telah berijmak mengenai hal ini.
Dalam sebuah hadis, ketika Ghaylan Ats-Tsaqafi masuk Islam dengan membawa sepuluh istri, Rasulullah ﷺ bersabda:
اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
“Pilihlah empat orang di antara mereka.”
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dalil yang sangat tegas bahwa jumlah istri yang boleh dipertahankan secara bersamaan hanyalah empat.
Poligami Bukan Simbol Kejantanan
Islam tidak pernah menjadikan banyaknya istri sebagai ukuran kemuliaan seorang laki-laki. Kemuliaan di sisi Allah ﷻ bukan ditentukan oleh banyaknya pasangan, melainkan oleh ketakwaan.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.”
(QS. Al-Hujurāt [49]: 13)
Karena itu, menjadikan poligami sebagai ajang pamer, perlombaan maskulinitas, atau bahkan kebanggaan di media sosial merupakan penyimpangan dari ruh syariat itu sendiri.
Poligami disyariatkan bukan untuk memanjakan hawa nafsu, melainkan sebagai solusi pada kondisi tertentu yang membawa kemaslahatan. Sejarah Islam menunjukkan bahwa poligami sering kali berkaitan dengan perlindungan terhadap janda, anak yatim, atau kondisi sosial yang membutuhkan tanggung jawab besar. Ia bukanlah jalan pintas untuk memenuhi keinginan yang tidak pernah selesai.
Bahaya Menyembunyikan Status Pernikahan
Yang lebih memprihatinkan lagi ialah ketika seseorang sengaja menyembunyikan fakta bahwa dirinya telah memiliki empat istri saat membuat profil di biro jodoh. Tindakan seperti ini bukan sebatas persoalan etika, tetapi juga termasuk bentuk penipuan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim)
Kejujuran adalah fondasi setiap hubungan. Bagaimana mungkin sebuah rumah tangga yang diklaim sebagai ibadah dibangun di atas informasi yang disembunyikan atau bahkan dimanipulasi?
Tidak sedikit perempuan yang memasuki proses ta’aruf dengan niat mencari pasangan hidup yang saleh. Mereka berhak mengetahui kondisi sebenarnya sebelum mengambil keputusan besar dalam hidupnya. Menyembunyikan status demi memperoleh kesempatan menikah adalah tindakan yang mencederai amanah.
Ta’aruf Memiliki Martabat
Islam mengajarkan ta’aruf sebagai proses saling mengenal yang menjaga kehormatan kedua belah pihak. Tujuannya bukan memperdagangkan citra diri, melainkan mencari pasangan yang diridhai Allah ﷻ.
Ketika proses tersebut berubah menjadi etalase digital tempat seseorang memajang foto, gelar, dan pencapaian demi menarik sebanyak mungkin calon pasangan, nilai kesederhanaan dan keikhlasan mulai memudar. Yang ditonjolkan bukan lagi akhlak, tetapi pencitraan.
Padahal Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa keberkahan rumah tangga tidak dibangun di atas penampilan luar semata, melainkan pada agama dan akhlak.
Keadilan Bukan Sebatas Nafkah
Banyak orang berbicara tentang kemampuan finansial sebagai syarat poligami, tetapi melupakan persoalan yang jauh lebih berat, yaitu keadilan.
Allah ﷻ telah mengingatkan:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 3)
Keadilan tidak hanya menyangkut pembagian nafkah, tetapi juga perhatian, waktu, perlindungan, dan tanggung jawab terhadap seluruh anggota keluarga.
Bahkan Allah ﷻ juga berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Kalian tidak akan mampu berlaku adil secara sempurna di antara istri-istri, walaupun kalian sangat menginginkannya.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 129)
Ayat ini mengingatkan betapa beratnya amanah poligami. Karena itu, menjadikannya sebagai ajang berburu pasangan baru tanpa mempertimbangkan dampak terhadap keluarga yang sudah ada merupakan sikap yang jauh dari semangat syariat.
Menjaga Kesucian Syariat
Umat Islam perlu membedakan antara membela syariat dengan membela perilaku individu. Ketika ada seseorang yang menyalahgunakan aturan agama untuk membenarkan hawa nafsunya, kritik terhadap perilaku tersebut bukan berarti menolak syariat. Justru itulah bentuk penghormatan terhadap syariat agar tetap berada pada kemuliaannya.
Poligami adalah hukum yang sah dalam Islam dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Namun melampaui batas yang telah Allah ﷻ tetapkan, menyembunyikan fakta, memanipulasi proses ta’aruf, atau menjadikan perempuan sebagai objek pemuas ego adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Pada akhirnya, setiap muslim hendaknya selalu mengingat firman Allah ﷻ:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا
“Itulah batas-batas yang telah ditetapkan Allah, maka janganlah kalian melanggarnya.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita hati yang tunduk kepada syariat, kejujuran dalam setiap urusan, serta rasa malu yang menjaga diri dari segala bentuk penyimpangan atas nama agama. Sebab agama ini datang untuk memuliakan manusia, bukan menjadi pembenaran bagi hawa nafsu yang dibungkus dengan simbol-simbol kesalehan.





