Oktober 27, 2026

Sumpah Laknat Bukan untuk Menyelesaikan Perbedaan Persepsi

0
IMG-20260707-WA0001

 

﷽

 

Islam mengajarkan agar setiap ucapan yang melibatkan nama Allah ditempatkan pada kedudukan yang mulia. Sumpah bukan sebatas rangkaian kata, melainkan bentuk pengagungan kepada Allah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, syariat tidak membenarkan penggunaan sumpah, terlebih lagi sumpah laknat (mubahalah), hanya untuk menyelesaikan persoalan yang bersumber dari dugaan, prasangka, atau perbedaan penafsiran.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang seseorang merasa bahwa sebuah tulisan, ceramah, atau nasihat umum ditujukan kepadanya. Perasaan seperti itu pada dasarnya merupakan persepsi pribadi. Persepsi tidak otomatis berubah menjadi fakta. Oleh sebab itu, menjadikan perasaan tersebut sebagai dasar untuk menuntut sumpah laknat bukanlah sikap yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat.

 

Niat Adalah Urusan yang Hanya Diketahui Allah

Salah satu kaidah penting dalam Islam adalah bahwa manusia diperintahkan menilai sesuatu berdasarkan apa yang tampak (zhahir), sedangkan urusan hati diserahkan kepada Allah. Tidak seorang pun memiliki kemampuan mengetahui niat terdalam orang lain.

Hal ini ditegaskan dalam hadis ketika Rasulullah ﷺ menegur Usamah bin Zaid رضي الله عنه setelah membunuh seseorang yang telah mengucapkan syahadat.

أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا؟

“Apakah engkau telah membelah dadanya sehingga engkau mengetahui apakah ia mengucapkannya dengan tulus atau tidak?”
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa manusia tidak berwenang menghakimi isi hati. Jika terhadap ucapan syahadat saja Rasulullah ﷺ melarang penilaian berdasarkan dugaan niat, maka terlebih lagi terhadap sebuah tulisan yang bersifat umum dan masih terbuka untuk berbagai penafsiran.

Karena itu, memaksa seseorang bersumpah mengenai maksud terdalam dari tulisannya merupakan tuntutan yang berada di luar kemampuan manusia untuk membuktikannya secara pasti.

 

Sumpah dalam Islam Bukan Perkara Ringan

Islam memerintahkan kaum muslimin untuk menjaga kehormatan nama Allah dan tidak menjadikannya sebagai alat dalam setiap perselisihan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم

“Janganlah kamu jadikan nama Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

(QS. Al-Baqarah: 224)

Ayat ini mengajarkan bahwa nama Allah tidak boleh digunakan secara serampangan. Semangat syariat justru mengarahkan umat kepada ishlah, tabayun, dan penyelesaian yang membawa kedamaian, bukan memperbesar konflik melalui tuntutan sumpah yang sebenarnya tidak diperlukan.

 

Syariat Menuntut Bukti, Bukan Prasangka

Dalam hukum Islam berlaku kaidah bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti. Perasaan, dugaan, atau asumsi tidak dapat menggantikan kedudukan bukti.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ

“Seandainya setiap orang diberi apa yang mereka dakwakan, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah orang lain. Akan tetapi, bukti wajib didatangkan oleh pihak yang menuduh, sedangkan sumpah dilakukan oleh pihak yang mengingkari.”

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam Islam berdiri di atas fakta yang jelas, bukan atas perasaan subjektif. Oleh karena itu, sebuah dugaan bahwa suatu tulisan ditujukan kepada seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut sumpah, apalagi sumpah laknat.

 

Mubahalah Memiliki Syarat yang Sangat Berat

Mubahalah bukanlah mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan setiap perselisihan. Dalam sejarah Islam, mubahalah dilakukan pada perkara akidah yang sangat mendasar setelah hujah disampaikan dengan jelas dan pihak-pihak yang berselisih tetap bersikeras mempertahankan keyakinannya.

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

“Maka siapa yang membantahmu setelah datang ilmu kepadamu, katakanlah: Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, perempuan-perempuan kami dan perempuan-perempuan kamu, diri kami dan diri kamu, kemudian kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta.”

(QS. Ali ‘Imran: 61)

Ayat ini menunjukkan bahwa mubahalah merupakan jalan terakhir dalam perkara yang sangat besar, bukan sarana untuk menyelesaikan perbedaan persepsi, kesalahpahaman, atau rasa tersinggung.

 

Laknat Bukan Sesuatu yang Layak Dipermainkan

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa laknat memiliki konsekuensi yang berat.

Beliau bersabda:

إِنَّ اللَّعْنَةَ إِذَا خَرَجَتْ مِنْ صَاحِبِهَا نَظَرَتْ، فَإِنْ وَجَدَتْ مَسْلَكًا فِي الَّذِي وُجِّهَتْ إِلَيْهِ، وَإِلَّا رَجَعَتْ إِلَى الَّذِي خَرَجَتْ مِنْهُ

“Sesungguhnya laknat itu apabila keluar dari seseorang, ia akan mencari jalan kepada orang yang dituju. Jika orang itu memang layak menerimanya, maka laknat tersebut mengenainya. Namun jika tidak, laknat itu akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.”

(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi peringatan agar seorang muslim sangat berhati-hati dalam melibatkan laknat dalam ucapannya. Semakin besar suatu perkara, semakin besar pula kehati-hatian yang dituntut oleh syariat.

 

Mengedepankan Tabayun dan Husnuzan

Al-Qur’an mengajarkan agar kaum beriman menjauhi prasangka dan mengedepankan klarifikasi.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.”

(QS. Al-Hujurat: 12)

Apabila muncul kesan bahwa suatu tulisan ditujukan kepada seseorang, maka jalan yang diajarkan Islam adalah bertabayun dengan adab yang baik, bukan langsung menuduh, memvonis niat, atau menuntut sumpah laknat.

 

Penutup

Syariat Islam dibangun di atas keadilan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap keagungan nama Allah. Oleh sebab itu, sumpah laknat tidak boleh dijadikan alat untuk menyelesaikan persoalan yang berlandaskan dugaan, persepsi, atau rasa tersinggung.

Menuntut sumpah atas sesuatu yang berada di dalam hati manusia tidak memiliki dasar yang kuat, karena niat adalah perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah. Jalan yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat adalah menghadirkan bukti ketika ada tuduhan, melakukan tabayun ketika terjadi kesalahpahaman, serta mengutamakan ishlah daripada memperluas perselisihan.

Semakin seorang muslim mengagungkan nama Allah, semakin ia berhati-hati untuk tidak membawa nama-Nya ke dalam perkara yang tidak memiliki kepastian. Menghormati sumpah berarti menghormati Allah, dan menjaga kehormatan nama Allah merupakan bagian dari kesempurnaan takwa.

Tinggalkan Balasan